Thursday, July 3, 2014

Hukum Mengemis / Meminta-minta Dalam Islam

1. Kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka tidak dapat di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya kerana memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. [Al Baqarah 273]

2. Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa meminta-minta kepada manusia sementara ia memiliki kemampuan maka ia datang pada hari kiamat dengan bekas cakaran atau garukan di wajahnya”. Ada yang bertanya, “Apakah batas kecukupan itu ya Rasulullah?” Beliau berkata, “50 dirham atau emas yang seharga dengan itu.” [Shahih, Abu Dawud 1626, Tirmidzi 650, Nasa'I V/97, Ibnu Majah 1840, Ahmad I/388 & 441, Ad Darimi I/386]

BATASAN 40 DIRHAM


3. Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa dari kalian meminta-minta sementara ia memiliki uqiyyah [40 dirham atau 28 gram perak] atau seharga dengan itu berarti ia telah melakukan ilhaf [meminta terus menerus sampai diberi].” [Shahih, Malik II/199, Abu Dawud 1627, Al Baghawi 1602, dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar secara marfu].


MEMILIKI MAKANAN UNTUK SIANG DAN MALAM


1. Dari Sahl bin Hanzhaliyah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa meminta-minta sementara ia memiliki kecukupan maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak bagian dari neraka. Ia [Sahl] bertanya, “Apakah batasan kecukupan itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shalallahu alaihi wasalam berkata, “Sekedar kecukupan untuk makan siang dan makan malam.” [Shahih, Abu Dawud 1629, Ahmad IV 180-181, dari Rabi'ah bin Yazid dari Abu Kabsyah Al Alawi]

Sebagian ulama berpendapat hadits Sahl mansukh, sebagian lagi berpendapat barangsiapa yang mempunyai kemampuan dan cukup keperluan seharian tidak boleh meminta-minta sebagian lagi berpendapat hadits Sahl berlaku atas orang yang secara terus menerus memerlukan pertolongan.

Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly mengatakan, “Mansukh atas hadits Sahl tidak benar, sementara proses jama’ masih boleh dilakukan. Baransiapa memiliki harta mencapai nishab sementara ia masih memiliki tanggungan keluarga maka ia boleh menerima shadaqah tanpa meminta, maka ia tergolong fakir, wallahu ‘alam.”


ORANG YANG BERHUTANG, TERTIMPA MUSIBAH & KEMELARATAN


Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”..[HR Muslim 1044]




Sumber :
Ensiklopedia Larangan Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly, Pustaka Imam Asy Syafi’i.

No comments:

Post a Comment